STOP! Media Provokatif

Standard

#DemoRadarSMI

Ironi memang, ketika sebuah  media melakukan aksi provokatif. lagi-lagi demokrasi dijadikan senjata, nih yang membuat geram PGRI Kota Sukabumi oleh media yang bernama Radar Sukabumi dengan pemberitaanya yang kurang santun.

Dalam pemberitaan Radar Sukabumi pada tangga 18 dan 19 Agustus dinilai tidak mendidik dan sekaligus membuat masyarakat resah, khususnya masyarakat kota sukabumi dan lingkungan pendidikan sekaligus menurunkan wibawa pemerintah kota sukabumi dimata masyarakat.

Nih kutipan beritanya yang katanya..

Sebanyak 5882 pelajar kota sukabumi sudah tidak perawan lagi…

Wajar dong PGRI Kota Sukabumi marah-marah, Yang jadi masalahnya pihak radar dapat data darimana ya? Katanya dari dinas kesehatan, tapi dinas kesehatanpun menyangkalnya. Jadi mana anu betul?

Pemberitaan radar juga dinilai telah melangggar kode etik jurnalistik pasal 3 yakni “wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah”. Tak sampai disitu akibat pemberitaan ini juga, telah menimbulkan konflik diantara dua SKPD dilingkungan kota sukabumi yaitu Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Untuk itu, pihak PGRI Kota Sukabumi melakukan aksi #DemoRadarSMI sebagai bentuk protes dengan dating langsung ke kantor Radar Sukabumi yang beralamat di jalan selabintana dengan permintaan sebagai berikut:

Mendesak pihak radar sukabumi untuk meralat dan memperbaiki pemberitaan yang keliru, tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca minimal 3 kali terbit dalam halaman utama
Mendesak pihak radar sukabumi kedepan lebih santun, edukatif, konfirmatif dan tidak provokatif dalam pemberitaan dan harus sesuai dengan kode etik jurnalistik sehingga tak terjadi kebohongan publik
Mendesak pihak radar sukabumi untuk memberikan sanksi terhadap wartawan yang terlibat dalam pemberitaan yang tidak akurat dan menghakimi

 

Hidup Guru, Hidup Guru, Hidup Guru

Leave a comment